Di larang COPY PASTE semua tulisan yang ada di dalam blog ini tanpa ijin. Kalau ada yang ingin ditanyakan, sharing dan saling belajar, jangan sungkan kirim email di yuanitacik@gmail.com , dengan senang hati akan saya balas :)

{Don't ever COPY PASTE all text in this blog without permission. If you want to ask, share and learn from each other, do not hesitate to send an email at yuanitacik@gmail.com , i will be glad to reply :) }
Tampilkan postingan dengan label e-ktp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-ktp. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Februari 2012

e-KTP yang emosional

Apa itu e-ktp?

E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

diambil dari sini


Secara singkat menurut bahasaku e-KTP memang hampir sama dengan KTP yang lama, tapi data yang tertulis di KTP tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia, jadi satu orang cuma punya satu KTP, tidak bisa punya lebih dari satu KTP. Masa berlakunya juga sama dengan KTP yang lama yaitu 5 tahun. Kalau di SIM sidik jari tercetak di kartu, tapi kalau di E-KTP sidik jari terekam di chip yang terpasang di E-KTP, seperti ini sketsanya :

FeedReader button